https://www.baznaskotapasuruan.org/ Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan bersubsidi mulai Juni hingga Juli 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin membantu masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi pascapandemi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan ini secara resmi dan menargetkan pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Pemerintah menghapus proses pengajuan, sehingga pelanggan cukup membayar tagihan seperti biasa dan otomatis menerima potongan harga.
PLN (Persero) menyiapkan sistem distribusi dan penagihan yang sudah terintegrasi, agar pelanggan bisa langsung merasakan manfaatnya. Pelanggan prabayar akan mendapatkan potongan saat membeli token, sedangkan pelanggan pascabayar akan melihat pengurangan tagihan langsung di rekening listrik bulanan.
Dengan menerapkan kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga, khususnya di kalangan berpenghasilan rendah. Pemerintah juga mendorong penggunaan energi secara efisien melalui edukasi dan pemantauan konsumsi.
Pemerintah tidak hanya ingin meringankan beban biaya hidup, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam menjaga akses energi yang merata dan berkelanjutan. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan listrik secara bijak, agar subsidi benar-benar terasa dan tepat sasaran.
Diskon tarif listrik ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah, sekaligus strategi untuk memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat di tengah dinamika global dan domestik.